Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan PKL dan Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Lokasi penertiban dilaksanakan di beberapa titik strategis yakni di Kelurahan Losung Batu, Kelurahan Unte Manis dan Jalan. Sutan Soripada Mulia Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, serta di Jalan Lintas Kota-Batas Kota, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

